Sepanjang 2017, 18 Petugas Lapas Dipecat karena Terlibat Perkara Narkotika

Petugas lapas Nunukan menggelar razia rutin Sabtu (25/02/2017). Dalam razia tersebut petugas lapas masih menemukan barang barang yang dilarang berada dalam kawasan lapas seperti handphone, kompor dan barang elektronik lainnya.(Kontributor Nunukan, Sukoco)

Jakarta (NetKepri) – Berdasarkan data kepegawaian, selama 2017, sebanyak 18 petugas pemasyarakatan diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat perkara narkotika.

Data tersebut disajikan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto menyusul terciduknya Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) alias money laundering bersama dengan napi narkotika Kristian Jaya Kusuma alias Sancai, Samiran, dan Charles Cahyadi.

Untuk mengatasi tindak pidana itu terulang di lapas-lapas lain, Adek mengatakan, pihaknya baru mencanangkan Lapas High Risk di Nusa Kambangan untuk narapidana yang memiliki potensi besar mengulangi tindak pidananya.

Lapas tersebut membuat narapidana minim komunikasi dengan petugas lapas. Petugasnya pun tidak sembarangan, dipilih yang berintegritas dan sudah menjalani assesment.

“Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi komunikasi aktif sehingga dapat memengaruhi petugas seperti yang terjadi saat ini,” kata Adek, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2018) malam.

Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto (42) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan napi narkotika bernama Sancai.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah, Suprinarto mengatakan Cahyono ditangkap pada Senin (15/1/2018) kemarin pukul 12.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan di BNN Provinsi, Cahyono lalu dibawa ke Kantor BNN Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Empat tersangka ini mau dibawa ke Jakarta, termasuk Cahyo (Ka Rutan),” kata Suprinarto, saat disambangi di kantornya, Selasa.

Cahyo yang mengenakan kaus merah dibawa ke Jakarta sore ini sekitar pukul 16.00 WIB. Selain dia, ada 3 tersangka lagi yang dibawa yaitu napi narkotika Kristian Jaya Kusuma alias Sancai, Samiran, Charles Cahyadi dan Cahyono.

Menurut Supri, ada peran berbeda dari tindak pidana yang dilakukan. Tindak pidana pencucian uang narkotika melibatkan Sancai, namun dibantu oleh dua anak buahnya.

Charles sebagai pengatur keuangan, sementara Samiran membantu Charles. Charles sendiri merupakan teman Sancai sejak SD dan SMP. Sementara itu, Cahyo diduga menerima aliran uang dari kegiatan TPPU itu.

“Dia (Cahyono) menerima saja dari Sancai, terima ratusan juta selama menjabat sejak KP LP napas narkotika sampai Kepala Rutan Purworejo,” tambahnya.

BNN Jateng juga tengah memeriksa dua tersangka lagi yang diduga membantu proses transaksi aliran kepada kepala rutan itu. Dua nama yang diperiksa yaitu Sunarso dan Suratinah.

Cahyono diduga terlibat dalam bisnis narkotika dari Napi Sancai. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas. Cahyono sendiri mengenal Sancai saat dia menjabat Kepala Pengamanan di Lapas Narkotika Nusakambangan. (Admin)

Sumber : http://nasional.kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*