Pemko Tanjungpinang Gelar Rapat Jelang Penilaian Adipura 2018

Tanjungpinang (NetKepri) – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M. Si, memimpin Rapat Persiapan Penilaian Pertama (P1) Adipura 2018, di Ruang Rapat Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Rabu (1/11).

Rapat ini digelar untuk mempersiapkan penilaian pertama (pantau 1) oleh Tim Penilai Adipura yang direncanakan akan turun ke Kota Tanjungpinang pada minggu kedua atau ketiga November ini.

Dalam rapat ini, Sekda Riono mengatakan untuk mendapatkan penghargan Adipura, tidaklah mudah, mengingat setiap tahun syarat-syarat yang harus kita penuhi semakin diperketat. Saat ini, tim penilaian tidak menentukan titik pantau yang akan dinilai, karena itu, kita harus siap, jadi ketika titik pantau yang menjadi penilaian oleh tim Adipura, dinilai telah memenuhi standar.

Untuk itu, Sekda Riono, menghimbau agar setiap kelurahan yang melaksanakan kegiatan gotong-royong, agar area jalan utama lebih diutamakan, perhatikan gulma di parit/drainase dan bahu jalan. Lakukan koordinasi dengan Provinsi Kepulauan Riau, kalau jalan itu masuk jalan Provinsi. Ia juga minta untuk membenahi dan membersihkan Pasar Bintan Center, termasuk kompos di Kantor Walikota perlu diperhatikan.

Selain itu, beberapa titik lokasi yang bukan untuk TPS, jangan sampai masih ada tumpukan sampah, apalagi sampai ada yang melakukan pembakaran sampah, ini sangat dilarang. Penilaian bukan hanya bersih dan teduh saja, tetapi sampah terolah. Pengolahan sampah di perumahan kelemahannya komposter, jika ini dimanfaatkan sisa sampah rumah tangga bisa diolah agar punya nilai ekonomi,” ucapnya

Tak hanya itu, kebersihan perkantoran, perumahan, pasar, pelabuhan, fasilitas umum, WC, sampah pesisir, TPA perlu diperhatikan, begitu juga dengan penghijauan dan pemanfaatan gas, karena ini punya nilai tertinggi. Untuk penilaian kampung iklim, saat ini Tanjungpinang sudah ad 5 kampung iklim, yaitu Kelurahan Air Raja RW IX, Kelurahan Sei Jang RW 9 dan RW 11, Kelurahan Bukit Cermin RW VI, dan Kelurahan Senggarang RW IV, ” ujarnya

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yuswandi, SH, M. Si, menjelaskan bahwa Tim penilai direncanakan berada di Provinsi Kepri selama 12 hari, dan untuk penilaian ada beberapa kriteria tambahan, diantaranya ketersediaan kawasan kampung iklim, bank sampah induk (berbentuk koperasi), adanya pengomposan RT/RW dalam satu wilayah pemukiman. Sementara itu, TPA ipal, kebersihan pasar, adanya tong sampah 5r, ini semua perlu menjadi perhatian kita bersama untuk membenahinya,” katanya. (Hum/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*