Jakarta (NetKepri) – Setya Novanto meminta KPK izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila ingin memanggilnya. Padahal, tak ada aturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu.
Polemik tentang pemanggilan anggota DPR atas izin Presiden sebenarnya telah muncul pada tahun 2015. Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah izin pemeriksaan anggota MPR, DPR dan DPD dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD) ke tangan Presiden. Namun tidak semua kejahatan yang disidik harus mendapat restu Presiden terlebih dahulu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2014 tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai:
Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Namun Pasal 245 ayat 3 belum diubah oleh MK. Pasal tersebut berbunyi:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Alhasil, penyidik tidak perlu meminta izin presiden apabila ingin memeriksa para anggota DPR, MPR dan DPD sepanjang memenuhi syarat Pasal 245 ayat 3 tersebut. Kejahatan tersebut seperti:
1. Terkena operasi tangkap tangan KPK
2. Diduga melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati seperti pembunuhan, kejahatan HAM,
3. Pidana khusus seperti:
Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak Pidana Narkotika Narkotika
Tindak Pidana Pembalakan Hutan secara Liar (Illegal Logging).
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Tindak Pidana di Bidang Perikanan (Illegal Fishing).
Tindak Pidana di Bidang Perbankan.
Tindak Pidana di Bidang Pasar ModaL
Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup.
Tindak Pidana di Bidang Pelayaran.
Tindak Pidana Perdagangan Orang.Tindak Pidana di Bidang HAKI.
Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan.
Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan.
Tindak Pidana Pemilu.
Tindak Pidana Terorisme.
Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropik
Tindak Pidana yang Terkait dengan Konsumen.
Tindak Pidana Penambangan Liar (Illegal Mining).
Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime).
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR yang berisi alasan ketidakhadiran Novanto. Menurut Febri surat itu tertanggal hari ini dan ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti. Febri menyebut ada 5 poin alasan Novanto tak memenuhi panggilan KPK, termasuk agar KPK meminta izin ke Presiden Jokowi bila ingin memanggilnya.
“Menyampaikan 5 poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI,” ucap Febri. (Admin)
Sumber : https://news.detik.com