Tanjungpinang (NetKepri) – Ada dua perda baru Provinsi Kepri disosialisasikan oleh pemerintah Provinsi yakni Perda No.8 Tahun 2017 Perubahan Perda No 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda No 5 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan.
Raja Heri Mokhrizal, selaku Ka.Biro Hukum menjelaskan “maksud dari perubahan perda tentang pajak daerah ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dan peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah sehingga perlu dilakukan penetapan kebijakan tentang pajak daerah untuk penyesuaian sebagaimana mestinya.”
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain Perubahan Perda tentang Pajak Daerah Heri menerangkan ada perda yang baru ditetapkan juga yakni Perda tentang Ketenagalistrikan.
“Tenaga listrik memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah, maka Pemerintah Daerah perlu menjamin penyediaan tenaga listrik dalam jumlah cukup, merata dan kualitas yang baik, sehingga pengelolaanya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, terpadu serta dengan harga yang wajar” Jelas Heri.
Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat daerah secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memiliki daya saing.
Kedua Perda ini berguna untuk mengoptimalkan kontribusi daerah bagi masyarakat dan meberikan dampak yang sangat signifikan bagi daerah serta masyarakatnya. Sangat besar harapan dengan adanya regulasi ini supaya dapat meningkatkan kesejahteran rakyat dalam pemenuhan infrastruktur dasar dan pendapatan daerah. (Admin)