DPRD Kepri Hasilkan 9 Perda Di Tahun 2017

Asep Nurdin Saat Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kepri

Tanjungpinang (Netkepri) – Mengakhiri tahun 2017, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaporkan kinerja DPRD Kepri selama tahun 2017. Asep Nurdin selaku juru bicara bapemperda menyampaikan bahwa tahun 2017 ini DPRD telah menghasilkan sembilan Perda.

Adapun Perda yang telah disahkan antara lain yakni Perda Ketenagalistrikan, Perda Pajak Daerah, Perda Retribusi Daerah dan Perda Bantuan Hukum. Selanjutnya Perda yang telah disahkan adalah LPP APBD 2017, Perda Perubahan APBD 2017 dan Perda APBD 2018.

“sedangkan dua perda lagi yang akan segera disahkan adalah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Perubahan RPJMD 2016 – 2021,” papar Asep Nurdin di ruang Paripurna DPRD Kepri, Kamis (30/11/2017).

selanjutnya, DPRD Kepri juga melakukan pembahasan ranperda pengelolaan pelayaran dan perairan. Penundaan ini disebabkan belum selesainya naskah akademis, dan masih belum selesainya aturan hukum terkait kewenangan provinsi di wilayah laut.

Ranperda selanjutnya yang belum selesai adalah ranperda pertambangan dan perlindungan hak perempuan. Untuk ranperda pertambangan, batal diusulkan karena tidak adanya anggaran. Sedangkan perlindungan hak perempuan ditunda karena keterbatasan waktu.

“Ranperda zonasi pulau kecil juga ditunda karena belum ada dokumen teknis. Sama seperti ranperda penyertaan modal barang milik daerah dan ranperda produk hukum,” kata Asep.

Sebagai informasi, tahun 2014 lalu, DPRD berhasil melahirkan 6 Perda. Sedangkan pada tahun 2015 naik menjadi tujuh perda dari usulan 21 perda. Tahun 2016, DPRD juga berhasil mengesahkan delapan perda dari usulan 15 ranperda. Sedangkan untuk tahun 2017 ini, usulan ranperda 17 dengan realisasi sembilan perda.

Hum/Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*