DPRD Kepri Beri Waktu 7 Hari Untuk Pengusulan Nama Cawagub

Panlih dprd kepri sedang merapatkan Pemilihan untuk cwagub kepri

Tanjungpinang (Netkepri) – Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Gubernur Kepri memberikan batas waktu 7 (Tujuh) Hari kepada partai pengusung untuk segera mengusulkan satu nama calon pengganti melalui Gubernur.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa DPRD telah menyurati Gubernur sebanyak dua kali yaitu pada 18 Oktober dan 1 November lalu.

“Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda Gubernur akan mengusulkan satu nama lagi,” kata Jumaga diruang rapat DPRD, Senin (13/11).

Selanjutnya DPRD akan menyurati partai pengusung melalui Gubernur untuk melanjutkan proses pemilihan yang ada.

Untuk itu Gubernur diminta memberikan tanggapan terhadap surat tersebut.

Ditempat yang sama Hotman Hutapea, ketua panlih mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan prosedur dan mekanisme seperti yang tertulis dalam tatib. Untuk itu, Panlih mengusulkan kepada Ketua melalui Pansus untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Keputusan itu ada di DPRD,” kata Hotman.

Seperti yang diketahui, Panlih pada waktu lalu telah melakukan verifikasi atas dua nama yang diusulkan Parpol pengusung melalui Gubernur beberapa waktu lalu.

Hasil Verifikasi, Panlih menyatakan berkas Isdianto lengkap. Sedangkan calon atas nama Agus Wibowo dinyatakan gugur karna tidak lengkap.

Panlih melalui Pansus menyampaikan laporan kepada Ketua DPRD dan meminta agar segera menyurati parpol pengusung melalui Gubernur. Namun hingga surat kedua, belum ada tanggapan apapun. (Red/Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Slottica Casino App Quanto Para

Content Bet365: Melhor Cassino Utilizando Jogos Originais Com Público Cativo, Som Da Concha Realiza Última ...