Tanjungpinang (NetKepri) – Kegiatan Diskusi Publik yang di gagas sudirman bersama BULOG divisi regional Riau – Kepri mendapat protes keras, kegiatan yang akan di laksanakan pada rabu tanggal 08 november, Hari Rabu ini di PUSGIT (Pusat Kegiatan HMI – KAHMI Riau Kepri di Pekanbaru) dianggap Ilegal.
Hal ini diKarenakan hasil saat sidang pleno I badko HMI Riau-Kepri sudah menyepakati bahwa saudara sudirman telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua umum Badko HMI riau-kepri.
Sesuai aturan HMI sudah tidak dibenarkan lagi jika saudara sudirman masih tetap mengadakan kegiatan apalagi sampai mengundang pihak luar sebagai pemateri.
Oleh itu kami himbau pihak BULOG tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Ujar Andriansyah sinaga selaku Sekretaris Umum HMI cabang Batam.
Andriansyah Sinaga menambahkan, HMI selingkungan Riau – Kepri sendiri sudah tidak lagi menganggap saudara sudirman sebagai ketua umum Badko HMI riau-kepri.
Ditempat terpisah HMI cabang tanjung pinang sangat menyesalkan ketidak patuhan saudara sudirman yang tidak menghormati hasil kesepakatan sidang pleno I Badko HMI Riau-Kepri.
Seirama, Ardiansyah selaku ketua umum HMI Cabang Tanjungpinang – Bintan juga menyampaikan kegiatan yang digelar sudirman tersebut adalah Ilegal.
Saudara sudirman telah diberhentikan dan tidak berhak untuk menggunakan mengatasnamakan HMI, semestinya sudirman introspeksi dan legowo dengan ketetapan hasil sidang pleno 1 Badko HMI Riau – Kepri. (Hum)