Tanjungpinang (Netkepri) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri telah menetapkan jadwal rapat paripurna penetapan bakal calon Wakil Gubernur Kepri menjadi calon tetap Wakil Gubernur pada pekan depan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak ini, dihadiri seluruh Anggota Banmus.
“Banmus menyepakati untuk menjadwalkan paripurna penetapan bakal calon Wakil Gubernur menjadi calon Wakil Gubernur pada Rabu 22 November 2017 mendatang,” papar Ketua DPRD Kepri Jumaga diruang kerjanya, Rabu (15/11/2017).
DPRD Kepri agendakan paripurna dilangsungkan sekitar pukul 14.00 WIB setelah paripurna pandangan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi.
“Paginya kita paripurna APBD jam 10.00. Setelah makan siang, kita lanjut paripurna penetapan dan bersifat internal,” ujarnya.
Jumaga menambahkan untuk kali ini, DPRD akan menetapkan satu calon Wakil Gubernur atas nama Isdianto. Mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan dan Retribusi Daerah (BP2RD) ini ditetapkan karena seluruh persyaratannya sudah lengkap.
Terkait Cawagub, DPRD tidak akan berlama – lama menetapkan yang bersangkutan menjadi calon tetap Wakil Gubernur.
“Nanti kalau Parpol pengusung melalui Gubernur mengusulkan lagi, kita verifikasi dan kalau memang memenuhi kita tetapkan lagi,” ucap Jumaga.
DPRD kembali menyurati Gubernur untuk ketiga kalinya. Surat tersebut berisi permintaan agar partai politik secepatnya memberikan satu nama pengganti melalui Gubernur. DPRD memberikan batasan waktu selama satu minggu kepada Gubernur dan partai pengusung dalam melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. (Hum/Red).