Jakarta (NetKepri) – PT Asuransi Allianz Life Indonesia melaporkan 4 orang nasabahnya atas dugaan pemalsuan dalam klaim asuransi. Atas hal ini, Allianz mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
“Saya belum cek tetapi kerugiannya di atas lima ratus juta,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Tidak hanya materil, menurut Nico, Allianz juga mengalami kerugian immateril. Atas pelaporan nasabah di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Allianz merasa tercemarkan nama baiknya.
“Kerugian yang terpenting menurut Allianz adalah nama baik mereka karena dalam laporan yang diajukan di Krimsus seolah-olah PT Allianz itu menolak hak dari nasabah,” lanjut Nico.
Berdasarkan keterangan Allianz, kata Nico, pelaporan nasabah itu hanya modus semata untuk membobol Allianz. “Padahal dari hasil penelitian mereka (Allianz) yang dilaporkan kepada kami, ternyata ada modus yang dilaporkan oleh komplotan tertentu untuk membobol Allianz,” sambungnya.
Nico mengatakan keempat nasabah ini diduga berkomplot untuk membobol Allianz dengan modus klaim asuransi. Keempat nasabah itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 263, 266 dan 378 KUHP.
“Karena yang kami sampaikan tadi, diduga ada komplotan yang sengaja menggunakan modus mendaftar sebagai nasabah asuransi Allianz guna mendapatkan keuntungan klaim asuransi yang diajukan,” lanjutnya.
Soal nama-nama terlapor, Nico tidak memerincinya. Namun, menurut Head of Corporate Communication Allianz Indonesia Adrian Dosiwod mengatakan, terlapor bukan orang-orang yang pernah melaporkan Allianz ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
“Tidak ada laporan balik, yang kami laporkan pihak lain,” ujar Adrian kepada detikcom, Selasa (7/11). (Admin)
Sumber : https://news.detik.com