Jakarta (NetKepri) – Animo masyarakat meregistrasi nomor kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) ke dalam kartu SIM cukup tinggi. Hingga Jumat, 10 November 2017, sebanyak 55 juta pengguna kartu selular telah menginput datanya.
“Cukup tinggi ya, Jumat kemarin, 54 sampai 55 juta pendaftar,” kata Direktur Jederal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh di Bandung, Minggu, 12 November 2017.
Menurut dia, hal ini membuktikan masyarakat cukup cerdas dalam mempelajari kebijakan dan tak termakan hoaks. Pasalnya, tujuan utama registrasi adalah menjaga keamanan negara dari teroris dan kejahatan dunia maya.
Pendaftaran, kata dia, juga ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penipuan. “Ini tujuan besar dan tak ada untuk kepentingan politik pileg pilpres 2019 (seperti dalam hoaks),” jelas Zudan.
Dia menilai, tudingan kebutuhan data untuk pileg dan pilpres sangat tak berdasar. Pasalnya, pemilik data adalah pemerintah yang menjalankan tata kelola pemerintahan saat ini.
“Ngapain ambil data dari registrasi ke 4444, kan di Dukcapil sudah ada,” kata Zudan.
Mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri ini menegaskan tak ada maksud tersembunyi dari registrasi data pribadi melalui nomor induk kependudukan (NIK) dan KK. Hal itu adalah prinsip keamanan pelanggan.
Pemerintah juga menjamin rahasia data itu dan menerapkan hukuman berat jika operator telekomunikasi melanggarnya. “Ada sanksi pidana, perdata dan administrasi serta kerjasama akses data diputus,” pungkas dia. (Admin)
Sumber : http://news.metrotvnews.com