Nasabah RI Transfer Rp 18,9 T, Ditjen Pajak Telusuri SPT

Foto: Agung Pambudhy

Jakarta (NetKepri) – Bank Standard Chartered Inggris tengah diselidiki pihak regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah lantaran transfer uang nasabah Indonesia dalam jumlah fantastis. Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang ditransfer sebesar US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun.

Dana tersebut ditransfer dari Standard Chartered Bank di Guernsey, Inggris ke Singapura. Transfer dana sebesar US$ 1,4 miliar itu dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016, demikian laporan BBC mengutip Bloomberg.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan sudah berkoordinasi dengan pihak Standard Chartered terkait temuan itu.

“Mereka lapor kok, Stanchart ke kita, kasih tahu suruh ikut betulin SPT-nya,” ujar Ken di Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10/2017).

Cuma, Ken enggan mengungkap jati diri nasabah tersebut. Yang jelas, Ken menegaskan sudah berkoordinasi dengan pihak Stanchart.

Sementara itu, Direktur P2 Humas Pajak, Hestu Yoga Saksama, menambahkan Ditjen Pajak akan merespons laporan pihak Stanchart itu.

“Tentu akan kita tindak lanjut,” tutur Hestu.

Namun, dia menegaskan, belum bisa membeberkan apa motif dibalik transfer dalam jumlah besar yang terjadi di akhir 2015 itu.

“Belum ada penjelasan lebih lanjut apapun soal indikasinya. Segera dikabarkan,” pungkas Hestu. (Admin)

Sumber : https://finance.detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*