Kelemahan SIPOL Dimanfaatkan Parpol

Komisioner KPU Viryan (kedua kanan) meninjau tempat pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang berlangsung 3-16 Oktober 2017, di Kantor KPU, Pusat, Jakarta, Kamis (5/10). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta (NetKepri) – Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa membaca dokumen yang diunggah ke dalam sistem. Kelemahan itu dimanfaatkan Partai Politik saat masa pendaftaran calon peserta pemilu 2019.

Beberapa parpol diketahui mengunggah dokumen kosong atau berkas yang tak sesuai domisili kepengurusan ke SIPOL.

“Ternyata ada yang kemarin hanya upload kertas dan tak terdeteksi. Memang itu mungkin kelemahan Sipol tapi nanti di-backup verifikasi faktual itu,” kata mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib Wittoeng, dalam diskusi di KPU RI, Jakarta, Selasa (24/10).

Menurut Wahidah, beberapa Parpol sempat menanyakan kemampuan SIPOL dalam mendeteksi Surat Keputusan (SK) kepengurusan. Pertanyaan itu disampaikan dalam forum sosialisasi KPU dengan Parpol, beberapa waktu lalu.

“Ada pertanyaan nakal yang mungkin maksudnya membuka peluang mereka mengakali itu,” kata dia.

Keberadaan data bodong dan diduga palsu diketahui saat Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) dan Partai Rakyat menyambangi Bawaslu RI, Senin (23/10). Saat itu, tim dari kedua partai menayangkan tampilan SIPOL beberapa parpol.

Terlihat ada dokumen kosong diunggah salah satu Parpol di data kepengurusan wilayah Papua. Tak hanya itu, ada juga SK Kepengurusan salah satu parpol di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kepala suratnya berasal dari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada kesempatan sama, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting berkata bahwa lembaganya baru akan memeriksa kebenaran data milik parpol dalam tahap penelitian administrasi.

“Ini (data di SIPOL) jadi acuan ketika kami sedang dalam penelitian administrasi,” ujar Evi.

Penelitian administrasi berkas parpol dilakukan hingga 15 November. Partai yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.

Setelah itu, proses verifikasi faktual dilakukan terhadap parpol yang belum pernah mengikuti pemilu.

Verifikasi lapangan dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018. Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. (Admin)

Sumber : https://www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*