Pemko Tanjungpinang Akan Bentuk Forum CSR

Tanjungpinang (NetKepri) – Direncanakan Pemerintah Kota Tanjungpinang akan membentuk tim Forum Coorporate Sosial Responsibility (CSR) Badan Usaha Kota Tanjungpinang, yang nantinya akan mengkoordinir pelaksanaan program Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSL) yang berada di Kota Tanjungpinang.

” Pembentukan forum CSR merupakan salah satu langkah serta upaya guna mengoptimalkan fungsi CSR sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah yang didukung infrastruktur, kepariwisataan, ekonomi pembangunan dan budaya daerah “, kata Walikota H. Lis Darmansyah, SH, saat memimpin Rapat Koordinasi CSR, di Ruang Rapat Kantor Bappelitbang, Selasa (26/9) sore.

Menurut Walikota, selama ini program CSR belum ter-manage dengan baik, banyak perusahaan yang sudah banyak menyalurkan dana CSR, namun prosesnya dilakukan sendiri oleh masing-masing perusahaan, kalau dikelola secara optimal, maka penyaluran dana CSR bisa memberi manfaat bagi masyarakat secara luas, contohnya pengembangan olahraga, ekonomi kerakyatan, penataan kota seperti taman-taman, peningkatan kebersihan lingkungan, kesejahteraan sosial, dan program yang menyentuh langsung ke masyarakat.

” Sulit rasanya kalau membangun daerah hanya mengandalkan APBD. Melalui kemitraan pemerintah dengan BUMN dan sektor swasta, maka kita bisa membantu masyarakat dan akan mempercepat laju pembangunan di Kota Tanjungpinang “, ucap Walikota.

Walikota Lis Darmansyah menyebutkan, pembentukan tim forum CSR ini nantinya sebagai fasilitator dalam menghimpun, mengelola dan penyaluran dana CSR dari setiap perusahaan untuk mendorong pembangunan di Kota Tanjungpinang. Kedepan program CSR ini bisa terintegrasi dengan program-program pemerintah Kota Tanjungpinang.

Nantinya, tim yang akan dibentuk dalam forum CSR yang terdiri dari unsur BUMN, Perbankan, sektor perusahaan swasta, kalangan akademisi, serta unsur pemerintah sebagai tim fasilitasi CSR dan pembina. Kota Tanjungpinang sendiri memiliki potensi dana TJSL/CSR dari BUMN sebanyak 19 Perseroan dan 201 Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri,” Mudah-mudahan dengan adanya forum CSR ini, penyaluran dana CSR bisa lebih terkoordinasi, sehingga pemanfaatan dapat lebih efektif “, ujar Walikota.

Untuk pembentukan Forum CSR, kata Walikota, kita harus merumuskan kembali regulasi, dan bentuk tim perumusan persiapan forum CSR untuk mengkoordinir setiap perusahaan, siapa-siapa saja yang akan menjadi pengurus, kemudian kita undang mereka kembali guna pembahasan lebih lanjut.

Pembentukan forum CSR ini merupakan implementasi dari 7 regulasi kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan, yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Kemudian Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana setiap perusahaan penanaman modal memiliki tanggungjawab melekat untuk menciptakan hubungan serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang Forum Tanggungjawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/12/2016 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, dan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan di Kota Tanjungpinang.

Dalam Rapat perencanaan pembentukan Forum CSR ini diikuti, Staf Ahli, Kepala Bappelitbang, Kepala Penanaman Modal & PTSP, Kepala Bagian Perekonomian, unsur FKPD, Perbankan, BUMN, sektor swasta, Perusahaan, serta Akademisi. (Hum/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*