Tanjungpinang (Netkepri) – Sebagaimana yang kita ketahui penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia adalah pemberian status Budaya Tak Benda menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Kegiatan penetapan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi Budaya Tak Benda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Badan Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Provinsi Kepulauan Riau, Toto Sucipto menyebutkan ada dua Warisan Budaya Tak Benda Kepulauan Riau, yang telah di sertifikasi oleh Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, di kantor Badan Pelestarian Nilai Budaya Kepri, Jln. Pramuka, Tanjungpinang, Kamis (31/8).
“Dari 23 yang diusulkan ke Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang disertivikasi hanya dua,” kata Toto.
Dua Warisan Budaya Tak Benda Kepri yang diakui diantaranya Bejenjang (Pengobatan Tradisional) dan Tari Inai, merupakan Warisan Budaya Tak Benda dari Kabupaten Lingga.
Ditanya penyebab kenapa hanya dua yang di sertifikasi Toto mengatakan, ada empat proses yang di lewati agar tersertifikasi.
“Supaya tersertifikasi ada empat proses, mengisi Formulir, Foto, Vidio dan Kajian, dari proses yang empat ini, hanya Bejenjang (pengobatan tradisional) dan Tari Inai yang memenuhi proses itu,” Toto menjelaskan kepada awak media.
Toto juga menghimbau agar masyarakat punya ketahanan budaya agar budaya kita tidak digoyang oleh budaya-budaya luar.
“Mari kita lengkapi Database kebudayaan kita supaya tidak di klaim oleh negara luar, kita harus saling mendukung untuk melestarikan budaya, kenali budaya mu maka cintai budaya mu,” tegas toto.
Sedangkan untuk Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang telah terdaftar ke Organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang membahas tentang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO), baru ada 7 diantaranya, Wayang, Keris, Batik, Angklung, Tari Saman, Nomen (Tas Kayu dari Papua) dan Tari Bali. (Alam)