Tanjungpinang (NetKepri) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan perparkiran kepada masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang mengadakan Workshop Retribusi Pelaksanaan Penyelenggaraan Perparkiran di Aula Bulang Linggi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang, Senin (7/8).
Ada 140 juru parkir yang terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang mengikuti worksop yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M. Si.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M. Si mengatakan ada dua hal yang perlu di cermati pada acara ini, pertama mengenai retribusi, dimana yang harus kita pahami disini, retribusi merupakan salah satu unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD), bersama pendapatan lainnya, seperti pajak, DBH dan sebagainya. Dan yang kedua adalah parkir.
“Salah satu unsur dari PAD kita berasal dari Retribusi dan Pajak, ibaratnya inilah darah bagi PAD kita “, ucapnya.
Pegawai tertinggi di Pemko Tanjungpinang ini menjelaskan, untuk retribusi parkir, pemerintah punya target sebesar 1,3 miliyar. Target ini baru mencapai 50 persen pada bulan Juli, harusnya pada Juni capaian target sudah 50 persen, jadi kita terlambat 1 bulan. Namun dirinya tetap optimis hingga akhir tahun 2017 ini, target 1,3 miliyar bisa tercapai.
Karena itu, Sekda mengajak para juru parkir agar bersinergi untuk wujudkan target 1,3 miliya. Target ini bukan hanya kerja Dishub, Badan pengelolaan pajak dan retribusi, badan pengelolaan keyangan saja, tetapi ada di pundak bapak/ibu untuk dilaksanakan sesuai aturan yang sudah berlaku, “Mari kita besinergi untuk tingkatkan pendapatan deerah. Kuncinya ada pada bapak/ibu dibawah Dishub dan Satpol PP bertugas tegakkan aturan,” tegas Sekda
Pada workshop ini, lanjutnya, bapak/ibu akan diberi pengetahuan bagaimana menata kendaraan. Parkir itu harus ada estetikanya, keindahan dan kemudahan orang bisa lewat di area itu. Bapak/ibu juga akan diberi pemahaman oleh tim saber pungli, bagaimana pendapatan yang tidak ada dasar hukum bisa di proses dengan hukum, “Sekda mengingatkan.
Kepala Dinas Perhubungan, Bambang Hartanto menjelaskan workshop ini dimaksud untuk memberikan informasi dalam rangka menanamkan pedoman tata cara perilaku sopan dan santun sesuai undang-undang yang berlaku dan norma-norma masyarakat yang bisa meningkatkan profesionalime sebagai juru parkir dalam pelayanan perpakiran sekaligus meningkatkan pengetahuan juru parkir dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna jasa parkir.
Acara ini akan berlangsung selama 1 hari dan diikuti sebanyak 140 orang juru parkir yang terdaftar pada Dishub Kota Tanjungpinang. Mereka akan diberi pemahaman mengenai pelaksanaan perparkiran yang disampaikan oleh narasumber dari Saber Pungli, Kejaksaan, Satlantas, Bagian Hukum, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi, dan Badan Pengelolaan Keuangan Kota Tanjungpinang.
Acara turut dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Kejaksaan, Kepolisian, dan Jasa Raharja.(Hum/Red