Keterlibatan RT/RW Sebagai Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum

Ryan Anggria Pratama, S.Sos.,M.IP
Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH

Tanjungpinang (NetKepri) – Dalam perkembangan politik praktis hari ini, peran RT dan RW sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah sangat besar dalam setiap ajang pemilihan umum, termasuk Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut Pilkada dari mulai pendataan penduduk hingga memfasilitasi warga dalam melakukan pemungutan suara. Selain sebagai ujung tombak pemerintahan dalam menyukseskan Pilkada, RT dan RW juga kerap kali dilibatkan untuk memenangkan kandidat tertentu.

Ketentuan mengenai larangan pengurus RT dan RW untuk berpolitik pada ajang pesta demokrasi memang tidak ditemukan pada peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum ataupun sejenisnya. Begitu pula dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yang juga mengatur larangan-larangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah seperti pada Pasal 70 ayat (1) yang berbunyi “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; b. Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat Kelurahan”.

Atas dasar tersebut, RT/RW sebagai lembaga kemasyarakatan secara eksplisit tidak termasuk sebagai salah satu diantaranya. Meskipun keberadaannya berada pada wilayah kelurahan, namun RT/RW bukan merupakan Perangkat Kelurahan akan tetapi hanya sebagai mitra Kelurahan.

Peran RT dan RW dalam pemilihan umum, terlebih pemilihan Kepala Daerah tidak bisa dikesampingkan begitu saja sebagai penyelenggara pemilihan umum, meski perekrutan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau sering disingkat KPPS sebagai penyelenggara pemilu tersebut terbuka secara umum dengan syarat dan ketentuan tertentu, akan tetapi seringnya anggota KPPS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perangkat RT/RW, sehingga RT/RW dikhawatirkan berpotensi tidak netral sebagai anggota KPPS ketika tidak dibatasi atau dilarang untuk berpolitik.

Seperti pada Pilkada Kota Tanjungpinang 2012 yang lalu yang mana ketua Panitia Pengawas Pemilu pada saat itu dijabat oleh Furqan telah menemukan sejumlah ketua RT/RW dan perangkatnya yang juga merupakan anggota KPPS mengumpulkan massa untuk sejumlah pasangan calon dan membagi-bagikan uang kepada warga untuk kampanye.

RT/RW merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah sebagai pelayan masyarakat yang sangat diharapkan untuk bersikap netral agar tidak menjadi ancaman perpecahan ditengah-tengah masyarakat. Karena RT/RW memiliki fungsi pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga. Sehingga keterlibatannya dengan kontestan tertentu pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dapat mengurangi kewibawaannya dan kebijaksanaanya sebagai tokoh masyarakat yang secara etika dan moril menjadi panutan warga dilingkungannya.

Oleh karena itu, perlunya sama-sama kita jaga marwah penyelenggaraan pemilihan umum, agar terciptanya momentum demokrasi yang sehat dan kompetitif. Karena tanggung jawab kesuksesan penyelenggaraan pemilu bukan hanya pada Komisi Pemilihan Umum atau Panitia Pengawas Pemilu saja akan tetapi seluruh kelompok kepentingan dan masyarakat mempunyai tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan sistem regenerasi kepemimpinan daerah yang lebih baik.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*