Jakarta (NetKepri) – Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.
Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengatakan jenis dan nominal tunjangan bagi anggota DPRD bertambah. Menurutnya, penambahan itu akan membuat anggota DPRD lebih nyaman.
“Yang paling ada perubahan adalah tunjangan alat kelengkapan. Ini juga ada perubahan. Ada juga sistem penanggungjawaban biaya operasional Dewan itu dulu kan at cost, sekarang 20% at cost. Jadi sekarang lebih nyaman,” ucap Sumarsono di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/6/2017).
Fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi.
“Jadi banyak sekali fasilitas-fasilitas baru yang kemudian diberikan kepada mereka. Yang jelas untuk operasional yang mereka impikan 80% itu istilahnya dilumsum,” ucapnya.
Kini, anggota DPRD juga mendapat tunjangan komunikasi. Sumarsono menyebut tunjangan komunikasi bagi anggota DPRD dibagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi.
“Jadi yang kenaikan tunjangan komunikasi dan pola penanganan biaya perjalanan dengan lumsum 80% itu yang paling terlihat,” ucap Sumarsono.
Sumarsono mengatakan penambahan nominal itu juga disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Dia menegaskan hal ini tidak akan membebani APBD.
“Tidak, karena selama ini sangat kecil,” ujarnya.
Sumber : news.detik.com