Tanjungpinang, NetKepri – Dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia serta peralatan fasilitas, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menyesuaikan Kuota pembuatan paspor.
Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Ryawantri mengatakan saat ini proses permohonan paspor melalui aplikasi sudah lengkap.
“Jadi pemohon sudah mengaploud dokumennya sendiri dan langsung membayar kemudian sampai disini tinggal foto wawancara,”ujarnya saat ditemui ruang kerjanya, Selasa (07/06).
Dikatakannya, untuk penambahan Kuota pembuatan paspor saat ini disesuaikan dengan kondisi seperti mesin printer dan jumlah SDM yang tersedia.
“Kebetulan di kami ini ada 2 booth untuk pelayanan paspor umum dan 1 booth untuk Ramah HAM, jadi kami masih membuka satu booth itu untuk 70 pemohon dalam foto wawancara, sekarang itu bukan loket lagi tapi booth,”katanya
Lebih lanjut, ia menerangkan dalam penyelesaian paspor sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak boleh lebih dari tiga hari kerja maka untuk menjaga kondisi tersebut ditetapkan dalam satu booth 70 pemohon.
“Adapun nanti penambahan kuota apabila misalnya ada penambahan booth, ada penambahan mesin printer baru boleh,”jelasnya
Saat ini, dikatakannya, pemohon yang mengajukan pembuatan paspor tersebut rata-rata dalam kunjungan wisata dan kunjungan keluarga.
“Adapun kalau ada indikasi seperti bekerja, kita akan mendalami dan kita akan lemparkan Seksi Inteldakim untuk mendalami lagi karena harus sesuai prosedur,”tuturnya.(Rud).