PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL KEPADA KELUARGA TERKONFIRMASI POSITIF CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya meluncurkan Bantuan Sosial yang diperuntukkan untuk keluarga tak mampu yang terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Kepri, Senin (9/8). Peluncuran bantuan sosial yang langsung diberikan oleh Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad SE MM ini dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kepri Dompak. Pemberian bantuan sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan bantuan sosial di Provinsi Kepulauan Riau, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 31 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Bantuan Sosial kepada Masyarakat Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 31 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Bantuan Sosial kepada Masyarakat Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepulauan Riau.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 31 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Bantuan Sosial kepada Masyarakat Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepulauan Riau diubah sebagai berikut:
(1) Pemberian bantuan diberikan berdasarkan data usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Data usulan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah data yang berasal dari:
a. surat Bupati/Wali Kota atau pejabat terkait kepada Gubernur; dan/atau
b. aplikasi yang digunakan oleh Dinas terkait.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. verifikasi terhadap kesesuaian data usulan dengan data Konfirmasi Positif COVID-19 oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau; dan
b. verifikasi kesesuaian data terhadap kriteria penerima bantuan dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau bersama Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Jenis Bantuan yang dapat diberikan adalah :
(1) Pemberian bantuan sosial berupa uang dapat diberikan secara tunai dan/atau non tunai.
(2) Pemberian bantuan tunai diberikan melalui cash tunai kepada penerima bantuan.
(3) Pemberian bantuan non tunai diberikan cash transfer kepada penerima bantuan.
(4) Besaran bantuan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) Penerima bantuan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Pemerintah Provinsi Kepri memberikan bantuan sosial kepada Keluarga juga positif Covid-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin.
Adapun jumlah bantuan yang diberikan adalah satu juta rupiah bagi keluarga yang terkonfirmasi Covid-19. Dan tiga juta Rupiah bagi anggota keluarga yang meninggal dunia akibat Covid-19. Bantuan ini selanjutnya akan diberikan langsung kepada keluarga tidak mampu yang terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga ketika mereka menjalani isoman selama 14 hari tidak akan keluar rumah lagi untuk mencari biaya hidup sehari-hari. Dari data penerima bantuan sosial tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri data yang terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Dari tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2021, data keluarga yang menerima bantuan tersebut untuk kategori terkonfirmasi positif Covid-19 adalah 154 keluarga. Sementara penerima bantuan sosial untuk kategori meninggal dunia dari 8 Juli sampai dengan 2 Agustus 644 orang.
Bagi yang tidak terdata dalam DTKS, maka Gubernur Ansar sudah memberikan instruksi agar cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.(Red).