Tanjungpinang, NetKepri.com – Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 disampaikan melalui sidang Paripurna DPRD, Selasa (04/05)
“Penyusunan dokumen RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 tentang kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah daerah,” ucap Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad diruang sidang Paripurna
Dengan berpedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
“Penyusunan RPJMD merupakan proses Teknokratik dan politik yang cukup panjang terdiri dari beberapa tahapan yaitu penyusunan dokumen rancangan teknokratik kemudian penyusunan awal RPJMD, pelaksanaan konsultasi publik rancangan awal RPJMD, pengajuan awal rencana RPJMD ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan masukan dan penyempurnaan,” jelasnya.
Tahapan ini sangat penting karena kami sangat berharap Ranwal RPJMD memperoleh saran masukan dan penyempurnaan dari semua Anggota DPRD agar dokumen ini menjadi lebih baik lagi.
“Dan menjadi representasi kebutuhan pembangunan dari seluruh masyarakat Kepulauan Riau selama 5 tahun kedepan,” katanya. (Rud).