Rugikan Nelayan, Mulyadi Angkat Bicara Terkait Wacana Beroperasinya Pasir Laut di Batam

Batam, Netkepri – Rencana dibukanya kembali tambang pasir laut yang di gagas oleh ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang juga banyak mendapat sorotan dari berbagai aktivis Kepri salah satunya Mulyadi.S.Pi.

“Secara tegas FOPEM KEPRI ( Forum Pemuda Maritim Kepulauan Riau ) menolak adanya aktivitas atau akan di adakan nya penambang pasir di laut Kepulauan Riau karena dampak yang di hasilkan dari kegiatan ini sangat merusak semua lini lingkungan dan Nelayan sekitar,” ungkap Mulyadi pada media Netkepri.com pada hari Rabu (14/04).

Selain itu iya juga menjelaskan berbagai dampak negatif yang di hasilkan dari pertambangan pasir tersebut dan justru dapat merusak ekosistem laut

“Dampak negatif yang diperoleh dari penambangan pasir laut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut dalam waktu lama dan waktu pemulihannya pun tidaklah secara cepat dilakukan,” jelasnya kembali.

Dalam pemaparannya ada 9 poin yang menurut beliau dapat berdampak pada hadirnya tambang pasir yang di wacanakan tersebut salah satunya meningkatkan abrasi pantai dan erosi pantai.

“Beberapa dampak negatif yang nyata terlihat dari penambangan pasir laut antara lain, Meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai,” ungkapnya kembali.

Lanjutnya iya juga menceritakan dampak negatif dari hadirnya perusahaan tersebut apalagi beliau Pemuda asli Tempatan Galang Batam yang juga merupakan aktivis yang konsen mengangkat isu kelautan.

“Semakin meningkatnya pencemaran pantai menurunkan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut, Rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan, Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut, Meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut, Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut, Semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut. Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai, Timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut,” jelas Mulyadi yang juga pendiri Rintara Jaya Kepri

Iya juga menjelaskan bahwa dampak yang di berikan terhadap hadirnya perusahaan pasir tersebut bukan bukan hanya sekedar dampak pada ekonomi tapi kepada dampak sosial karena di mana kawasan pesisir tersebut rusak maka nelayan yang merupakan masyarakat pesisir akan merasakan baik secara tidak langsung maupun tidak langsung

“Tentu saja dari dampak lingkungan tersebut secara otomatis juga menjalar pada dampak sosial, dimana masyarakat khususnya yang berada di kawasan pesisir seperti Nelayan yang merupakan lahan pencarian nafkah hidupnya secara langsung maupun tidak langsung, akan terusik karena dirugikan bila aktivitas penambangan atau pengerukan pasir laut ini diberikan izin oleh Pemprov Kepri beroperasi,” jelasnya.

Lanjutnya, Mulyadi juga mengatakan bahwa pemprov Kepri jangan memberikan angin segar kepada penambang pasir lau tersebut karena bisa terjadi gejolak sosial yang akan terjadi

“Maka, sudah selayaknya Pemprov Kepri jangan memberikan izin maupun angin segar untuk penambangan pasir laut dan melakukan evalusi dari gejolak sosial yang pernah terjadi beberapa wilayah di Kabupaten Karimun, kami menolak tegas adanya jika penambangan pasir laut ini dilakukan,” ungkapnya mengakhiri pembicaraan.

Sebelumnya, dilansir dari berbagai media salah satunya media Kumparan, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menyebutkan tambang pasir laut di daerah itu berpotensi menyumbang PAD sekitar Rp 7 triliun per tahun.

Sektor tersebut dinilai memang sangat menjanjikan guna mendongkrak ekonomi daerah setempat, mengingat Kepri merupakan wilayah maritim dengan luas lautan 96 persen dan daratan 4 persen.

“Tiga tahun tambang pasir laut itu beroperasi, Kepri sudah kaya. Setelah itu tutup, tak usah lama-lama,” katanya, Selasa (13/4/2021).

Kendati begitu, Politikus PDI Perjuangan itu meminta jika aktivitas tambang pasir laut dibuka, maka dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aturan yang berlaku.

Kegiatan pertambangan diminta tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi semata. Tapi, wajib memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan sekitar.

“Kalau semuanya sesuai aturan, kami dukung,” ujar Jumaga.

Lebih lanjut, Jumaga mengutarakan DPRD Kepri juga sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) pada pertengahan Desember 2020.

Perda tersebut salah satunya mengakomodir terkait rencana pertambangan pasir laut di wilayah Kepri, seperti Kota Batam dan Kabupaten Karimun. (Bud).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kebijakan Gubernur Untuk UMKM Lebih Makmur, Pinjaman di BRK Bunga 0 Persen

ADVETORIAl, NetKepri – Para pelaku UMKM Provinsi Kepulauan Riau mulai tanggal 13 Februari 2024 sudah ...