Pemko Hapus Sanksi Administrasi PBB Berlaku Hingga 31 Desember 2020

Netkepri, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Sanksi administrasi dihapuskan untuk tunggakan periode tahun 1995 sampai dengan 2020. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga 31 Desember 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 61 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan periode tahun 1995 sampai dengan 2020 dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

“Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah akibat pandemi Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan,” ucap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Senin (26/10/2020).

Pajak daerah itu, lanjut Rahma, merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak agat aktif dan memanfaat kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB sampai dengan 31 Desember 2020 ini.

Jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah 31 Desember 2020, maka sanksi administrasi tetap berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ayo, manfaatkan penghapusan denda pajak PBB ini sebelum 31 Desember 2020,” ajak rahma. (Diskominfo).
[00.16, 29/10/2020] Hamba Allah: Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meresmikan Kantor Kas Bank Riau Kepri yang berlokasi di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota (BPKAD) Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (22/10/2020).

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan keberadaan bank daerah memiliki keterkaitan yang erat dengan perekonomian suatu daerah. Selain melaksanakan fungsi sebagai bank umum, bank daerah juga berfungsi sebagai kasirnya pemerintah daerah.

“Maka dari itu, inilah yang menjadikan bank daerah memiliki karakteristik yang berbeda dengan jenis bank lainnya, karena sebagian dananya adalah milik Pemerintah Daerah, karena keterkaitan dan saling membutuhkan inilah tentunya saya berharap, bank daerah dan Pemerintah daerah selalu bersinergi erat bersama-sama melakukan peningkatan pelayanan publik,” ujar Rahma.

Lanjut Rahma, bahwa pembukaan Kantor Kas Bank Riau Kepri pada kantor BPKAD Kota Tanjungpinang tentunya kita harapkan sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan, sekaligus mendukung program pemerintah daerah, dalam mencapai sistem pengelolaan yang baik, transparan dan akuntabel.

“Untuk itu saya berharap Bank Riau Kepri dapat menjadi Mitra dan mendukung upaya Pemerintah daerah, dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan efisien terkait pengelolaan keuangan daerah, dan dapat menjadi mitra yang sejalan dengan semangat pemerintah daerah untuk mengimplementasikan informasi teknologi (IT) di semua urusan birokrasi dan dapat menekan atau meminimalisir kesalahan dan penyalahgunaan dalam penerimaan dan pengeluaran kas daerah,” harap Rahma. (Hum/Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Gejolak Kawasan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Berbagai Mitigasi

Jakarta, NetKepri – Kondisi geopolitik terkini, khususnya terkait gejolak di kawasan Timur Tengah, telah memberikan ...