Terkait Informasi Putusan MA Pembatalan Kenaikan Iuran, Ini Kata BPJS Kesehatan Tanjungpinang

Tanjungpinang,NetKepri.com – BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang dengan ini pembatalan kenaikan iuran.

Dalam Hal ini Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Agung Utama melalui Agus Rianto Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik menyampaikan sudah mendengar dan menerima putusan tersebut.

“Kita sudah mendengar hanya kita belum menerima putusannya, Itu sudah ada atau diputuskan atau dengan dijalankan karena kita belum bisa ngapa-ngapain apalagi kita di daerah karena ketika kita konfirmasi ke pusat belum ada diterima salinan kantor pusat, “ucapnya saat ditemui beberapa awak Media Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Selasa (10/03/2020)

Dikatakan Agus, kalau sudah dapat salinannya pihaknya akan konfirmasi terlebih dahulu serta memberikan keterangan kepada semuanya yang tentunya dipelajari terlebih dahulu.

“Akan kita pelajari dahulu apakah sudah sesuai apa tidak, kalau memang keputusan itu sudah final kita akan koordinasi ke Kementerian terkait bagaimana sistem yang sudah berlaku, ” Ucapnya

Ia menambahkan apapun yang terjadi pihaknya akan komitmen dengan keputusan pemerintah.

“Ketika pemerintah katakan batal kita akan batalkan, pada intinya kita ikuti aturan pemerintah, ” Ujarnya

Agus juga mengungkapkan ketika memang benar ada perubahan pihaknya akan sosialisasikan ke semua pihak.

“Artinya ketika kita keluarkan Perpres 75 itu kan kita sosialisasi, jadi kalau ada yang perubahan atau terkait dengan hasil MA itu tetap akan disosialisasikan, ” Paparnya

(RUDI PRASTIO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Menpan RB Apresiasi ASN Yang Tetap Beri Layanan Saat Lebaran

Jakarta, NetKepri – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan ...