Polres Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Tanjungpinang, NetKepri – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika di halaman Mapolres Tanjungpinang, Jumat (10/01/2020).

Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal menyampaikan dasar dalam melakukan pemusnahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LP – A / K / XI / 2019/ KEPRI / SPK – RES TPI Tanggal 18 November 2019, Surat perintah penyitaan : SP.Sita / 68 / XI / 2019 Resnarkoba tanggal 26 November 2019.

Surat ketetapan status baranf sitaan Narkotika dari kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang fengan nomor : B – 1267 / L.10.10 / Enz.1 / 12 / 2019, Tanggal 10 Desember 2019. Berita acara analisis laboratorium barang bukti narkoba psikotropika dari kepala pusat labotatorim forensik cabang Medan serta surat perintah pemusnahan barang bukti.

“Tersangka Panji Prabowo Bin Sudirman, Wagiran Bin Buyung, Pendi bin Meran dan Arta Van Yukni bin Ahyat,” ucapnya

Iqbal menjelaskan TKP terjadi di sekitaran Taman Makam Pahlawan Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Senin 18 November 2019.

“Berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti dari tersangka Panji Prabowo bin Sudarman, Wagiran bin Buyung, Pendi Bin Meran dan Arta Van Yukni selaku pemilik penguasa barang,”ujarnya

Dari keempat tersangka tersebut didapati barang bukti Narkotika untuk dimusnahkan dari 25 besar berisi berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan

“Telah disisihkan dengan berat bersih untuk dimusnahkan ialah 25.121,65 gram,” katanya

Barang bukti Narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan keselurhannya dimasukkan kedalam wadah Drum yang sudah disiram minyak tanah dan dibakar.

(RUDI PRASTIO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Maison Fleur Floral Design AventuraFlower.com

Purchasing flowers is fun! Flowers make every person smile once they receive them. Additionally they ...