Dirut BUMD PT.TMB Dianggap Tak Berkomitmen Dan Prosedural 

 

Tanjungpinang,NetKepri.com – Melaksanakan Assesment dan rekruitmen tanpa konsolidasi dan persetujuan Pimpinan daerah selaku pemegang saham seyogyanya itu tidak boleh dilakukan.

Seperti tajuk pemberitaan beberapa media Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) telah melakukan kebijakan sepihak tanpa memperhatikan peraturan dan undang undang yang berlaku.

Di duga Fahmi selaku Direktur BUMD PT. TMB telah mengakomodir beberapa karyawan baru untuk bekerja di perusahaan plat merah milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Ketika dihubungi NetKepri.Com untuk dimintai keterangan Fahmi selaku Direktur Utama PT. TMB menyoal adanya assesment dan rekruitmen di lingkungan BUMD sepertinya yang bersangkutan belum memberikan jawaban terkait hal itu.

Dari reviu literatur mengenai BUMD, Pengelolaan BUMD seyogyanya dilakukan dengan pengawasan dan pembinaan secara langsung oleh pemangku kebijakan yang dilakukan oleh kepala daerah selaku pemegang otoritas tertinggi di pemerintah daerah.

Kewenangan pemerintah daerah selaku pemegang otoritas dapat melakukan ”intervensi kebijakan” dalam konteks yang positif terkait kinerja dari BUMD melalui dewan pengawas.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa dalam pengelolaan BUMD salah satunya harus mengandung unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Namun demikian, peraturan pemerintah maupun peraturan lain yang mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan BUMD tersebut belum dikeluarkan.

Sementara konsep pengelolaan BUMD persero (Perseroan Terbatas/Perusahan Perseroan Daerah), berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Badan Hukum BUMD, menyatakan bahwa BUMD berbentuk perseroan terbatas tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.

Menanggapi kebijakan yang sudah dilakukan oleh Dirut BUMD PT.TMB, Wakil komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Arif mengatakan Dirut BUMD sepertinya belum memiliki komitmen dan berintegritas.

“Dahulu dia (Dirut BUMD, red) mengatakan, kondisi keuangan perusahaan tidak dalam keadaan baik, bahkan katanya dulu, mereka akan membuat kebijakan pengurangan karyawan untuk meminimalisir penggunaan mata anggaran,”ujar Arif.

Lantas dikatakannya setelah hampir 4 bulan perusahaan itu dia kelola, mereka membuat assesment dan rekruitmen karyawan yang sifatnya diam-diam.

Seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan, Arif berharap seharusnya mereka visioner membawa perusahaan itu lebih baik, bukan malah membebani keuangan perusahaan/daerah.

“Kita berharap, BUMD PT. TMB dapat berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku,” pintanya.

Ia menegaskan apapun itu apabila berkenaan dengan perusahaan milik daerah seharusnya disampaikan secara tertulis, bukan secara lisan.

“Belajarlah untuk memahami tata cara adminstrasi secara baik dan prosedural, jangan mengambil kebijaksanaan sepihak”, tutupnya.(Mad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Maison Fleur Floral Design AventuraFlower.com

Purchasing flowers is fun! Flowers make every person smile once they receive them. Additionally they ...