BEM KM UMRAH menyatakan Sikap dan mendesak Komisi Pemilihan Umum Provinsi KEPRI

Tanjungpinang (NETKepri)- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH) melakukan audiensi Dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Dihari Selasa 21 Mei lalu kami melakukan Audensi dengan Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU Provinsi pukul 10:00 Wib sampai 12:00 Wib ” Ungkap Kementerian Aksi Propaganda BEM KM UMRAH Heri Kurniawan

Ia menjelaskan bahwa di Audensi tersebut kami BEM KM UMRAH Membawa beberapa permasalahan untuk di pertanyakan kepada komisi pemilihan umum Provinsi kepulauan riau.

Antara lain Persoalan gugurnya 3 orang KPPS di Provinsi Kepulauan Riau Serta puluhan orang Yang jatuh sakit terkait penanganan permasalahan oknum partai yang mencalonkan diri sebagi Caleg Provinsi yang melakukan pelangarang pemilu .

“Terakhir, BEM KM UMRAH Mempertanyakan Program KPU Kepulauan Riau terkait Rekonsiliasi Pasca Pemilu Serentak 2019 di Provinsi Kepulauan. “Ungkap Heri dalam wawancara

Audiensi yang dilakukan berjalan dengan aman dan damai terlihat didalam ruangan terdapat beberapa orang anggota Kepolisian Kota Tanjungpinang .

Dari hasil Audensi tersebut Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa UMRAH menyatakan Sikap dan mendesak Komisi Pemiliha Umum Provinsi KEPRI Untuk.

1.Meminta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk Menyelesaikan Seluruh Persoalan Terkait Gugurnya Pahlawan Demokrasi yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Anggota KPPS ) yang berjumlah 3 (Tiga) Orang, dan Seluruh Pahlawan Demokrasi yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Anggota KPPS) yang jatuh sakit sebelum Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan.

2. Meminta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk Transparan dalam menyelesaikan perosalan Gugurnya Pahlawan Demokrasi yang ada di Provinsi
Kepulauan Riau ( Anggota KPPS ) kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.

3. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan Rekosiliasi pacsa Pemilu serentak 2109 di Provinsi Kepulauan Riau Sebelum Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Kepulauan Riau di lakasanakan agar iklim demokrasi di Provinsi Kepulauan Riau dalam keadaan baik.

4. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk bekerjasama secara baik dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang ditemukan dilapangan terkait pelangaran Pemilu secara Jujur dan Transparan Kepada Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau Sebelum Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Kepulauan Riau dilakasanakan. (Bud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kebijakan Gubernur Untuk UMKM Lebih Makmur, Pinjaman di BRK Bunga 0 Persen

ADVETORIAl, NetKepri – Para pelaku UMKM Provinsi Kepulauan Riau mulai tanggal 13 Februari 2024 sudah ...